Menyoroti Biografi al-Allamah Dr. Said Ramadhan al-Buti rahimahullah
Umat
Islam telah kehilangan ulama terbaik masa kini Al'alim Al`Allamah Asy
Syaikh Said Ramadlan Al Buthi rahimahullahuta'ala ketika beliau mengisi
Ta’lim di Masjid Al Iman di Kota Damsyiq, Syria, selepas maghrib Khamis,
21 Mac 2013. Beliau Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi adalah
salah seorang tokoh ulama dunia yang menjadi sumber rujukan
masalah-masalah keagamaan.
Ketika
kritikan terhadap tradisi Maulid dan zikir berjama’ah, misalnya,
dilontarkan para pendakwa “muslim sejati”, al-Buthi hadir menjawab
kritikan itu. Malah, dalil yang digunakan sama sepertimana dalil yang
diperhujahkan para pengkritik itu.
Pada
sisi lainnya, beliau juga mengkritik dengan tajam pola pemikiran Barat.
Hujah-hujahnya membuat stereotip yang negatif terhadap Islam dan
ketimuran pun luput.
Siapakah
tokoh ulama kontemporer yang begitu alim ini? Sa’id Ramadhan Al-Buthi
lahir pada tahun 1929 di Desa Jilka, Pulau Buthan (Ibn Umar), sebuah
kampung yang terletak di bagian utara perbatasan antara Turki dan Iraq.
Beliau berasal dari suku Kurdi, yang hidup dalam tekanan kekuasaan Arab
Iraq selama berabad-abad.
Bersama
ayahnya, Syaikh Mula Ramadhan, dan anggota keluarganya yang lain,
Al-Buthi berhijrah ke Damsyiq pada ketika umurnya memasuki empat tahun.
Ayahnya merupakan figure yang amat dikaguminya.
Pendidikan
daripada sang ayah sangat membekas dalam kehidupan intelektualnya.
Ayahnya memang dikenal sebagai seorang ulama besar di Damsyiq. Bukan
saja pandai mengajar murid-murid dan masyarakat di kota Damsyiq, Syaikh
Mula juga seorang ayah yang memberikan sepenuhnya perhatian dan tanggung
jawab bagi pendidikan anak-anaknya.
Dalam karyanya yang mengupas biografi kehidupan sang ayah, Al-Fiqh al-Kamilah li Hayah asy-Syaikh Mula Al-Buthi Min Wiladatihi Ila Wafatihi,
Syaikh Al-Buthi mengurai awal perkembangan Syaikh Mula dari masa
kanak-kanak hingga masa remaja ketika turut berpe-rang dalam Perang
Dunia Pertama. Kemudian menceritakan pernikahan ayah¬nya, berangkat
haji, hingga berhijrah ke Damsyiq, yang kemudian harinya menjadi titik
awal kehidupan baru bagi keluarga asal Kurdi itu.
Masih
dalam karyanya ini, Al-Buthi menceritakan kesibukan ayahnya dalam
belajar dan mengajar, menjadi imam dan berdakwah, pola pendidikan yang
diterapkannya bagi anak-anaknya, ibadah dan kezuhudannya, kecintaannya
kepada orang-orang salih yang masih hidup maupun yang telah wafat,
hubungan baik ayahnya dengan para ulama Damsyiq di masa itu, seperti
Syaikh Abu Al-Khayr Al-Madani, Syaikh Badruddin Al-Hasani, Syaikh
Ibrahim Al-Ghalayayni, Syaikh Hasan Jabnakah, dan lainnya, yang menjadi
mata rantai tabarruk bagi Al-Buthi. Begitu besarnya atsar (pengaruh) dan
kecintaan sang ayah, hingga Al-Buthi begitu terpacu untuk menulis
karyanya tersebut.
Dari Damsyiq ke Kaherah
Sa’id
Ramadhan Al-Buthi muda menyelesaikan pendidikan menengahnya di Institut
At-Tawjih Al-Islami di Damsyiq. Kemudian pada tahun 1953 ia
meninggalkan Damsyiq untuk menuju Mesir demi melanjutkan studinya di
Universiti Al-Azhar. Dalam tempoh dua tahun, beliau berhasil
menyelesaikan pendidikan sarjana S1 di bidang syari’ah. Pada tahun
berikutnya di Universiti yang sama, ia mengambil kuliah di Fakulti
Bahasa Arab hingga lulus dalam waktu yang cukup singkat dengan sangat
memuaskan dan mendapat izin mengajar bahasa Arab.
Kemahiran
Al-Buthi dalam bahasa Arab tak diragukan. Sekalipun bahasa ini adalah
bahasa ibu orang-orang Arab seperti dirinya, sebagaimana bahasa-bahasa
terkemuka dalam khazanah peradaban dunia, ada orang-orang yang memang
dikenal kepakarannya dalam bidang bahasa, dan Al-Buthi adalah salah
satunya yang menguasai bahasa ibunya tersebut. Di samping itu,
kecenderungan kepada bahasa dan budaya membuatnya senang untuk menekuni
bahasa selain bahasa Arab, seperti bahasa Turki, Kurdi, bahkan bahasa
Inggeris.
Lulusnya
dari Al-Azhar, Al-Buthi kembali ke Damsyiq. Ia diminta untuk membantu
mengajar di Fakulti Syari’ah pada tahun 1960, hingga berturut-turut
menduduki jabatan pentadbiran, bermula dari pengajar tetap, menjadi
wakil dekan, hingga menjadi dekan di fakulti tersebut pada tahun 1960.
Lantaran
keluasan pengetahuannya, beliau diberi kepercayaan untuk memimpin
sebuah lembaga penyelidikan theologi dan agama-agama di Universiti yang
berpusat di Timur Tengah itu.
Tak
lama kemudian, Al-Buthi dipilih pimpinan rektorat kampusnya untuk
melanjutkan program doktoral bidang usul syari’ah di Al-Azhar hingga
lulus dan berhak mendapatkan gelaran doktor di bidang ilmu-ilmu
syari’ah.
Aktivitinya
sangat padat. Beliau aktif mengikuti pelbagai seminar dan persidangan
peringkat antarabangsa di pelbagai negara di Timur Tengah, Amerika,
mahupun Eropa. Hingga sebelum kematian beliau, masih menjawat jawatan
sebagai salah seorang anggota di lembaga peneli-tian kebudayaan Islam
Kerajaan Jordan, anggota Majlis Tertinggi Penasihat Yayasan Thabah Abu
Dhabi, dan anggota di Majlis Tinggi Senat di Universiti Oxford Britain.
Penulis yang Sangat Produktif
Al-Buthi
adalah seorang penulis yang sangat produktif. Karyanya menca¬pai lebih
dari 60 buah, meliputi bidang syari’ah, sastra, falsafah, sosial,
masalah-masalah kebudayaan, dan lain-lain. Beberapa karyanya yang dapat
disebutkan di sini, antara lain, Al-Mar‘ah Bayn Thughyan an-Nizham
al-Gharbiyy wa Latha‘if at-Tasyri’ ar-Rabbaniyy, Al-Islam wa al-‘Ashr,
Awrubah min at-Tiqniyyah ila ar-Ruhaniyyah: Musykilah al-Jisr
al-Maqthu’, Barnamij Dirasah Qur‘aniyyah, Syakhshiyyat Istawqafatni,
Syarh wa Tahlil Al-Hikam Al-‘Atha‘iyah, Kubra al-Yaqiniyyat
al-Kauniyyah, Hadzihi Musykilatuhum, Wa Hadzihi Musykilatuna, Kalimat fi
Munasabat, Musyawarat Ijtima’iyyah min Hishad al-Internet, Ma’a an-Nas
Musyawarat wa Fatawa, Manhaj al-Hadharah al-Insaniyyah fi Al-Qur‘an,
Hadza Ma Qultuhu Amama Ba’dh ar-Ru‘asa‘ wa al-Muluk, Yughalithunaka Idz
Yaqulun, Min al-Fikr wa al-Qalb, La Ya‘tihi al-Bathil, Fiqh as-Sirah,
Al-Hubb fi al-Qur‘an wa Dawr al-Hubb fi Hayah al-Insan, Al-Islam Maladz
Kull al-Mujtama’at al-Insaniyyah, Azh-Zhullamiyyun wa an-Nuraniyyun.
Gaya
bahasa Al-Buthi istimewa dan menarik. Tulisannya kaya dengan tema-tema
yang dibawanya. Tulisannya tidak tersasar dan keluar dari akar
permasalahan dan kaya akan sumber-sumber rujukan, terutama dari
sumber-sumber rujukan yang juga diambil lawan-lawan debatnya.
Akan
tetapi bahasanya ada kalanya tidak dapat dipahami dengan mudah oleh
kalangan bukan pelajar, disebabkan unsur falsafah dan mantiq, yang
memang merupakan kepakarannya. Oleh kerana itu, majlis dan halaqah yang
diasakannya di pelbagai tempat keramaian kota Damsyiq menjadi sarana
untuk memahami karya-karyanya.
Walau
demikian, sebagaimana dituturkan pecinta Al-Buthi, di samping mampu
membedah logik, kata-kata Al-Buthi juga sangat menyentuh hati, sehingga
mampu membuat pembacanya berurai air mata.
Pembela Mazhab yang Empat
Syaikh
Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi membina halaqah pengajian di masjid
Damsyiq dan beberapa masjid lainnya di sekitar kota Damsyiq, yang
dijalankan hampir setiap hari. Majlis yang dipimpinnya selalu dihadiri
ribuan jama’ah, laki-laki dan perempuan.
Selain
mengajar di berbagai pusat pengajian, beliau juga aktif menulis di
berbagai media massa tentang tema-tema keislaman dan hukum yang asing,
di antaranya berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh para
pembaca. Ia juga menyemarakkan program dialog keislaman di beberapa
stesyen televisyen dan radio di Timur Tengah, seperti di Iqra‘ Channel
dan Ar-Risalah Channel.
Tokoh Pembela Ahlu Sunnah Waljamaah
Dalam
hal pemikiran, Al-Buthi dianggap sebagai tokoh ulama Ahlussunnah wal
Jama’ah yang lantang membela konsep-konsep Mazhab yang Empat dan aqidah
Asy’ariyah, Maturidiyah, Al-Ghazali, dan lain-lain, dari serangan
pemikiran dan pengkafiran sebahagian golongan yang menganggap hanya
merekalah yang benar dalam hal agama (baca: Salafi Wahabi). Berbekal
pengetahuannya yang amat mendalam dan diakui berbagai pihak, beliau
masak dengan berbagai permasalahan yang timbul dengan fatwa-fatwanya
yang bertabur hujah dari sumber yang sama yang untuk dijadikan dalil
para lawan debatnya. Hujah-hujah Al-Buthi juga menyejukkan bagi yang
benar-benar ingin memahami pemikirannya.
Al-Buthi
bukan hanya seorang yang pandai di bidang syari’ah dan bahasa, ia juga
dikenal sebagai ulama Sunni yang multidisiplin. Beliau terkenal dengan
kealiman dalam ilmu falsafah dan aqidah, hafizh Qur’an, menguasai ulumul
Qur’an dan ulumul hadis dengan cermat. Sewaktu beliau melakukan
kritikan keatas pemikiran falsafah materialisme Barat, di sisi lain
beliau juga melakukan pembelaan atas ajaran dan pemikiran mazhab fiqih
dan aqidah Ahlussunnah, terutama terhadap tuduhan kelompok yang
menisbahkan dirinya sebagai golongan Salafiyah dan Wahabiyah.
Dalam
hal yang disebut terakhir, ia menulis dua karya yang meng-counter
berbagai tuduhan dan dakwaan-dakwaan mereka, yakni kitab berjudul Al-Lamazhabiyyah Akbar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’ah al-Islamiyyah dan kitab As-Salafiyyah Marhalah Zamaniyyah Mubarakah wa Laysat Mazhab Islamiyy. Begitu
pula hubungannya dengan gerakan-gerakan Islam seperti Ikhwanul Muslimin
Syria yang kelihatan kurang baik, tentunya dengan berbagai perbezaan
pandangan, yang menjadikan ketidaksetujuannya itu kelihatan dalam sebuah
karya yang berjudul Al-Jihad fi al-Islam, yang terbit pada tahun 1993.
Barisan Ulama yang setia bersama-sama al-Syahid al-Buti melawan konspirasi jahat pihak asing terhadap Syria
Tawassuth
Di
era 1990-an, Al-Buthi telah menampakkan keintelektualannya dengan
menggunakan sarana media informasi, seperti televisyen dan radio. Ini
demi membawa pemikiran-pemikirannya yang tawassuth (pertengahan) di tengah gerakan-gerakan fundamentalisme Islam yang muncul.
Sayangnya,
disebabkan keakrabannya dengan penguasa politik Syria saat itu, Hafizh
Al-Asad, menimbulkan sikap dingin di kalangan pemerhati politik. Namun
pendekatannya itu menjadi wadah politik Syria dalam menyokong perjuangan
Hamas (Harakah al-Muqawamah al-Islamiyah) dalam menghadapi ancaman
Israel, sekalipun beberapa pandangannya dicemuh beberapa pihak.
Walaupun
di usia yang semakin senja, Syaikh Al-Buthi masih tetap menulis, samada
melalui websitenya yang sendiri mahupun beberapa media massa dan
elektronik lainnya. Betapa besar harapan umat ini, khususnya kalangan
Ahlussunnah wal Jama’ah, menanti karya-karyanya yang lain terlahir,
untuk memenuhi dahaga ilmu yang tak pernah habis-habisnya.
Di
mata beberapa ulama dan ustadz-ustadz yang pernah menimba ilmu di
Syria, saat ini Al Buthi lebih dikenal sebagai tokoh ulama sufi
dibanding tokoh pergerakan. Buku-buku karya Al Buthi banyak beredar di
Indonesia dan karyanya banyak menjadi rujukan. Salah satu bukunya berisi
kritik terhadap gerakan kelompok Salafy Wahabi berjudul Salafiyyah; Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Mazhab Islami.
Kata Al-Habib Ali-Al-Jufri "Aku
telah menelefonnya dua minggu lepas dan beliau (Dr Ramadhan Al-Buti)
berkata pada akhir kalamnya: "Tidak tinggal lagi umur bagi aku melainkan
beberapa hari yang boleh dikira. Sesungguhnya aku sedang mencium bau
syurga dari belakangnya. Jangan lupa wahai saudaraku untuk mendoakan
aku"
Pada beberapa hari sebelum kewafatannya, beliau berkata "Setiap
apa yang berlaku padaku atau yang menuduhku daripada ijtihadku, maka
aku harap ia tidak terlepas dari ganjaran ijtihad" (yang betul mendapat
dua ganjaran dan yang tidak mendapat satu ganjaran). Semoga Allah
senantiasa memberikan ampunan dan Rahmat yang agung kepada beliau,
amiin. Rahimahullah ya Syaikhul Syuhada'..
Nota
penulis: adalah suatu kedustaan jika ada pihak menambah kata-kata Habib
Ali al-Jufri perihal perbicaraannya dengan al-Syahid Dr. Ramadhan
menyokong konspirasi kuasa asing ke atas Syria. Lihat juga (link), khutbah terakhir al-Buti (link), respon Mufti Syria (link), dan fatwa seorang Ulama yang mendorong pembunuhan al-Buti (link) serta tuduhan keji seorang Ulama Saudi terhadap al-Buti (link).
Adalah perlu jelas di sini, beliau sama sekali tidak bersama dengan
kemungkaran rejim diktator Basyar, akan tetapi beliau lebih cenderung
untuk menolak campur tangan kuasa asing terhadap Syria.
Sa’id
Ramadhan amat dikagumi oleh para ulama dan pemikir muslim dari berbagai
penjuru, karena ketinggian ilmu dan kehebatan argumentasinya dalam
berbagai diskusi. Sa’id aktif memberikan cermah/pengajian di beberapa
masjid di Damaskus. Pengajian Mingu Malam (al-Hikam li Athoillah
as-Sakandari) dan Kamis malam (Riyadlush-Shalihin li al-Imam an-Nawawi)
di Masjid al-Iman Damaskus selalu dipenuhi oleh ribuan kaum muslimin .
Karya-Karya Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi
- Muhadhorot
Fil Fiqhil Muqharin Ma’a Muqaddimati Fi Bayani Asbabi Ikhtilafi
al-Fuqaha’ Wa Ahammiyyati Dirasatil Fiqhil Muqarin (Problematika Dalam
Fiqh Muqarin, Sebab Terjadinya Perbedaan Fuqaha’, Dan Pentingnya
Mempelajari Fiqh Muqarin) محاضرات في الفقه المقارن مع مقدمه في بيان
اسباب اختلاف الفقهاء و اهميه دراسه الفقه المقارن
- Al-Islam
Maladz Kulli Mujtama’at Insaniyyah; Limadza Wa Kaifa? (Islam Tempat
Berlindung Seluruh Masyarakat Sosial; Mengapa dan Bagaimana?) محاضرات في
الفقه المقارن مع مقدمه في بيان اسباب اختلاف الفقهاء و اهميه دراسه الفقه
المقارن
- Al
Jihad Fil Islam; Kaifa Nafhamuhu ? Wa Kaifa Numarisuhu? (Jihad dalam
Islam; Bagaimana Kita Memahami dan Melaksanakannya? الاسلام ملاذ كل
المجتمعات الانسانيه:لماذا..و كيف 4. Salafiyyah; Marhalah Zamaniyyah
Mubarakah La Madzhab Islami السلفيه:مرحله زمنيه مباركه لا مذهب اسلامي
- Al
‘Uqhubat Islamiyyah; Wa ‘Aqduhu al-Tanaqhudhu Bainaha Wa Baina Ma
Yusamma Bithobi’ihal ‘Ashri العقوبات الاسلاميه:و عقده التناقض بينها و
بين ما يسمي بطبيعه العصر
- Hurriyatul Insan Fi Dhilli ‘Ubudiyyahatihi Lillah (Kebebasan Manusia Dalam Beribadah) حريه الانسان في ظل عبوديته لله
- Difa’
‘An Islam Wa Tarikh (Belaan Terhadap Islam dan sejarah) دفاع عن الاسلام
و التاريخ 8. Al Islam Wa ‘Asru; Tahaddiyat Wa ‘Afaq (Islam dan
Modernisme; Sebuah Tantangan dan Harapan) الاسلام و العصر:تحديات و افاق
- Al Aqidah Al Islamiyyah wa Al Fikr al Mu’asirah
- Al La Madzhabiyyah Akhtaru Bid’atin Tuhaddidu as Syari’ah Al Islamiyyah
- Al Mazdhab al Iqtishady Baina Syuyu’iyyah Wal Islam
- Dhawabitu Al Maslahat Fi As Syariah al Islamiyyah
- Fi Sabilillahi Wa Al Haq
- Fiqhus Sirah
- Hiwar Haula Musykilati Hadhariyyah
- Kubra Yaqiniyyati al Kauniyyah
- Mbahitsul Kitab Wa As Sunnah min ‘Ilmi Ushulil Fiqhi
- Mamuzain, Qishatu Hubbub Nabati Fi Al Ardhi wa Aina’u fi As Sama’, Mutarjamah
- Manhaj Al Hadharah al Insaniyyah Al Jadaliyyah
- Manhaj Al ‘Audah Ilal Islam
- Masalatu Tahdidi an Nashli Wiqayatn wa ‘Ilajan
- Min Al fikri wa Al Qalbi
- Min Rawaiyl Qur’an
- Naqdul Auhami Al Maddiyah Al Jadaliyah
- Tajribatut Tarbiyah Al Islamiyyah Fi Mizan Al Bahts
- Al insan Wa Adatullahi Fi Al Ardli
- Al islamu Wa Muskilatus sabab
- Bathinul Ismi al Khatar Fi Hayatl Muslimin
- Hakadza Fal Nad’u al Islam
- Ila Kulli fatatin Tu’minu Billah
- Man Huwa Sayyidu al Qadri fi Hayatil Insan
- Minal Mas’ul ‘An Takhallufi Al Muslimin
- Min Asrari Alk Manhaj Al Islami
Pemikiran Hukum Said Ramadhan al-Buthi
Said
Ramadhan berbeda dengan pemikir Islam pada umumnya yang berpandangan
bahwa hukum Islam berupa potong tangan, qishash, rajam dan lain
sebagainya sudah tidak relevan lagi untuk konteks saat ini. Menurut
Said, hukum Islam berupa potong tangan, qishash, rajam dan lain
sebagainya adalah hukum yang tetap relevan untuk konteks saat ini dan
juga seterusnya. Pemikirannya ini, secara spesifik ia tuangkan dalam
tulisannya yang berjudul al-uqubat al-islamiyyah wa uqdat at-tanaqudz
bainaha wa baina maa yusamma bi thabi’at al-‘asyri.
Dalam karyanya itu, Said Ramadhan mengklasifikasikan jenis hukuman (‘uqubat) menjadi dua macam, yaitu:
- Hukuman pasti (‘uqubat
muqaddarah), yaitu jenis hukuman yang bentuk serta ukurannya telah
diatur secara mapan oleh syari’ (Allah) melalui nash al-Qur’an
maupun hadits dan tak ada ruang lagi untuk mengubahnya. Hukuman ini
tetap berlaku tanpa terikat oleh ruang dan waktu.
- Hukuman yang belum pasti (‘uqubat
ghair muqaddarah), yaitu jenis hukuman yang bentuk serta ukurannya
tidak diatur secara spesifik (rigid) oleh syari’, akan tetapi ia
diserahkan pada pertimbangan seorang hakim bagaimana memutuskannya
secara tepat dan baik selama tidak melampaui batas-batas yang telah
digariskan.
Untuk
jenis pertama, hukuman tersebut erat kaitannya dengan tindak pidana
berat yang beredar di masyarakat, adakalanya berupa pelanggaran terhadap
hak asasi Allah, hak asasi manusia dan juga tindak pidana yang dianggap
sangat mengancam serta membahayakan tegaknya sendi-sendi moral
masyarakat. Hak asasi yang dimaksudkan oleh Said di sini ialah hak-hak
pokok yang diberikan oleh Islam kepada setiap individu berupa
perlindungan terhadap agama (hifdz ad-din), keselamatan jiwa (hifdz
an-nafs), akal pikiran (hifdz al-‘aql), kelangsungan keturunan (hifdz
an-nasl) serta perlindungan terhadap harta benda (hifdz al-mal)
miliknya. Dalam nomenklatur kajian ushul fiqh hak-hak asasi di atas
sering kali diistilahkan dengan ad-dharoriyat al-khams.
Untuk
menjamin agar setiap individu memperoleh hak-hak tersebut di atas maka
dalam pandangan Said Ramadhan, Islam mensyariatkan adanya
hukuman-hukuman pasti yang tak seorang pun berhak untuk mengubahnya
yaitu:
a. hukuman
mati bagi orang murtad (keluar dari agama Islam). Hukuman ini di
syariatkan sebagai upaya perlindungan terhadap agama (hifdz ad-din).
b. Hukuman qishas, di syariatkan untuk menjamin hak hidup seseorang.
c. Hukuman hadd bagi pemabuk, disyariatkan sebagai upaya perlindungan terhadap akal pikiran seseorang (hifdz al-‘aql).
d. Hukuman
hadd bagi pelaku zina dan penuduh zina (qadzaf), dalam rangka menjamin
dan melindungi hak reproduksi seseorang (hifdz an-nasl).
e. Hukuman
hadd bagi pencuri dan pembegal (qathi’ at-thariq), dalam rangka
menjamin dan melindungi hak kepemilikan seseoarang (hifdz al-mal).
Adapun
untuk jenis hukuman yang kedua, menurut Said itu terkait dengan tindak
pidana selain yang telah ditentukan di atas, yaitu tindak pidana yang
tidak berdampak langsung pada hilangnya salah satu hak asasi seseorang
(ad-dharoriyat al-khams), akan tetapi terbatas pada hal-hal yang dapat
mengganggu kenyamanan hidup seseorang baik yang bersifat hajiyah
(sekunder) ataupun tahsiniyah (tersier). Dalam hal ini hakim cukup
menentukan hukuman (ta’zir) yang cocok dan sesuai dengan tingkat
kejahatan atau beratnya pelanggaran yang ia lakukan.
Dari
klasifikasi jenis hukuman di atas, yang cukup menyita perhatian Said
Ramadhan ialah diskursus mengenai penerapan jenis hukuman pertama yang
beliau istilahkan dengan hudud (bentuk plural dari kata hadd). Banyak
pemikir Islam kontemporer yang menolak diberlakukannya hukum hadd dengan
alasan sudah tidak relevan lagi dengan konteks sosial saat ini. Menurut
Said, alasan demikian itu tidaklah dapat dibenarkan. Dalam pandangannya
alasan tersebut timbul karena dua faktor utama, yaitu :
a. Kondisi
kejiwaan (psikologi) seseorang yang cenderung beranggapan bahwa segala
sesuatu yang telah lampau itu kuno (kadaluarsa) dan tak patut di
pertahankan.
b. Adanya
anggapan bahwa hukum pidana Islam itu bengis, kejam, dan melanggar HAM,
tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan abad 20.
Kedua
faktor di atas, dalam pandangan Said Ramadhan sama sekali tidak dapat
dijadikan pijakan untuk menilai apakah hukuman hadd itu relevan atau
tidak untuk konteks sosial saat ini. Keduanya tidak lain merupakan ilusi
(wahm) belaka dan bukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan logis dan
rasional. Penolakan sekelompok orang terhadap hukum hadd semata-mata
timbul karena rasa bosan, jenuh pada
hukum hadd yang ia anggap sebagai produk Islam masa lampau yang telah
usang. Hal ini dapat ditelusuri melalui pendekatan psikologi, yang mana
seseorang cenderung akan mengabaikan, membuang dan bahkan merusak segala
sesuatu yang telah lama dimiliki manakala ia telah merasa jenuh
dengannya, lalu menggantinya dengan sesuatu yang baru. Rasa jenuh inilah
yang pada akhirnya melahirkan sebuah ilusi (wahm) bahwa segala sesuatu
yang telah termakan usia itu membosankan.
Dalam pandangan Said Ramadhan, tidak semua hal yang modern itu lebih baik dari hal-hal yang berasal dari masa lampau. Lebih dari itu, justeru tidak sedikit yang modern itu menjadi sumber malapetaka dan sebaliknya yang kuno itu menjadi sumber kehidupan.
Dunia menyaksikan bahwa matahari, air, bumi dan udara adalah produk
masa lampau yang sampai saat ini menjadi sumber kehidupan. Matahari yang
kita saksikan hari ini adalah matahari sebagaimana yang disaksikan oleh
orang-orang yang hidup pada ribuan tahun yang lalu, ia terbit dari ufuk
timur dan terbenam di ufuk barat, sama sekali tidak berubah.
Selanjutnya
bila dikatakan bahwa hukum Islam itu kejam, bengis dan sama sekali
tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan maka -menurut Said- apa
tidak lebih baik jika hukuman itu sekalian saja dihapuskan dari
masyarakat. Sehingga mereka memliki kebebasan dalam melakukan apa saja
yang mereka inginkan tanpa merasa khawatir akan adanya hukuman. Hanya
saja yang demikian itu tentu menyalahi kodrat yang berlaku di tengah
masyarakat. Manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Oleh karena
itu butuh adanya suatu hukuman yang berat, menyakitkan dan menjerahkan
demi mengendalikan sifat buas manusia itu. Hukuman tersebut adalah
hukuman yang sesuai dan setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan.
Semakin besar tindak pidana yang diperbuat oleh seseorang , maka semakin
besar pula bahaya yang akan ditimbulkan. Dan semakin besar bahaya yang
ditimbulkan maka semakin berat pula hukuman yang akan ia tanggung.
Setiap
bangsa tentu memiliki penilaian mengenai berat tidaknya tindak pidana
serta hukuman yang dikenakan. Namun demikian, penilaian tersebut masih
relatif, berbeda antara yang satu dengan yang lain. Apa yang dianggap
sebagai masalah kecil oleh suatu bangsa terkadang ia merupakan masalah
yang sangat besar menurut penilaian bangsa lain. Tindak pidana yang
menurut suatu bangsa telah pantas mendapatkan hukuman mati, belum tentu
pantas dalam pandangan bangsa lain. Karena itulah Islam sebagai agama
wahyu yang universal, menggariskan ketentuan-ketentuan baku berupa
hukuman-hukuman yang sesuai dengan prinsip keseimbangan, baik
keseimbangan alam, keseimbangan manusia dan juga keseimbangan hidup .
Jangan sampai hukuman yang diberikan itu melampaui batas hukuman yang
semestinya diperoleh, atau sebaliknya hukuman itu kurang dari ketentuan
yang sepantasnya ia peroleh.
Menurut
Said penilaian bahwa hukum pidana Islam adalah hukum yang kejam dan
bengis merupakan penilaian yang bersumber dari kesimpulan yang terlalu
gegabah. Mereka yang memiliki pandangan demikian itu hanya melihat hukum
pidana Islam dari satu sisi saja, yaitu dari sisi potong tangannya atau
dari sisi rajamnya, ia tidak melihatnya secara utuh dari sisi-sisi yang
lain. Misalnya kapan hukuman tersebut dapat dilaksanakan, proses apa
saja yang harus dilalui dan apakah hukuman tersebut satu-satunya hukuman
yang harus dijalankan tanpa ada alternatif hukuman pengganti manakala
tindak pidana itu terkait dengan hak adami.
Hukum
rajam atau potong tangan misalnya, keduanya dapat gugur ketika terdapat
syubhat (alasan-alasan pemaaf). Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa
khalifah Umar pernah membebaskan seorang perempuan yang telah melakukan
zina dengan alasan demi menyelamatkan jiwanya yang waktu itu dalam
keadaan haus dan hampir mati. Jiwanya hanya akan selamat manakala ia
bersedia melakukan zina bersama rekannya yang waktu itu memiliki cukup
persediaan air susu domba, namun sebagai imbalannya si perempuan
tersebut harus mau berzina dengannya. Dalam kesempatan lain khalifah
Umar juga pernah membebaskan seorang pencuri dari hukuman potong tangan
dengan alasan waktu itu tengah terjadi musim paceklik (kelaparan),
sehingga memaksa orang itu untuk melakukan pencurian. Hukuman bebas yang
diberikan oleh Umar kepada dua pelaku tindak pidana tersebut tidak lain
dikarenakan adanya syubhat yang dapat menghalangi diterapkannya suatu
hukuman.
Namun
demikian, Said sangat tidak setuju jika apa yang dilakukan oleh
khalifah Umar tersebut dikatakan sebagai suatu tindakan yang telah
keluar dari ketentuan nash karena lebih mempertimbangan faktor
kemaslahatan atau maqasid syariahnya. Dan inilah yang seringkali
disalahpahami oleh sebagian pemikir muslim kontemporer dengan menjadikan ijtihad Umar
tersebut sebagai legitimasi pembenar upaya keluar dari kungkungan teks.
Dalam pandangan Said, kemaslahatan itu baru dapat dibenarkan jika tidak
bertentangan secara langsung dengan nash sharih ataupun nash dhahir
al-Qur’an dan Hadits. Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar tersebut
merupakan salah satu bentuk ijtihad beliau terhadap hadits Rasulullah
-sallallahu ‘alaih wasallam- yang berbunyi idra’ al-hudud ‘an
al-muslimin bi as-syubuhat , hindarilah hukuman hadd terhadap umat Islam
karena adanya syubhat. Keputusan Umar untuk memberikan kebebasan
tersebut adalah bentuk ijtihad yang beliau lakukan dalam menafsirkan
maksud syubhat pada teks hadits di atas. Jadi, dalam hal ini ijtihad
yang Umar lakukan sama sekali tidak keluar dari nash, akan tetapi masih
dalam koridor nash (dhimna dilalat al-alfadhz). Khalifah Umar memahami
bahwa hadits di atas adalah menempati posisi sebagai mukhossis
(membatasi) dari keumuman surat al-Maidah: 38 yang berkenaan dengan
hukuman potong tangan serta surat an-Nur: 2 yang berkenaan dengan hadd
pelaku zina.
Selain
gugurnya hukuman karena adanya syubhat, yang juga luput dari perhatian
para penentang diterapkannya hukum pidana Islam pada umumnya ialah
mengenai hukuman qishas (mati) bagi pembunuh dan hadd bagi pelaku qadzaf
(menuduh zina). Hukuman tersebut hanya bisa diterapkan apabila ada
tuntutan dari keluarga korban yang dibunuh dan juga dari maqdzuf (orang
yang dituduh telah melakukan zina). Yang demikian ini adalah pendapat
ulama syafiiyyah, hanabilah, Abi Tasur dan sejumlah ulama lainnya. Dan
seandainya keluarga korban memberikan ampunan pada pelaku, maka hukuman
qishas tersebut gugur dan sebagai gantinya keluarga korban bisa menuntut
diyat (denda) dari pelaku. Bahkan bila keluarga korban menghendaki maka
si pelaku bisa saja terbebas dari segala jeratan hukum baik qishas
ataupun diyat. Selanjutnya tergantung pada kebijakan seorang hakim,
bentuk hukuman (ta’zir) seperti apa yang pantas diberikan kepada pelaku
pidana tersebut
Dikutip dari: KH HASYIM MUZADI
(Mantan Ketua NU)
Senin, 01 April 2013 07:02
Awalnya, Syekh Buthi Membuat “Gerah” Salafi-Wahabi
Syekh
Said Ramadhan Al-Buthi adalah tokoh utama kelas dunia dari kalangan
Sunni atau Ahlussunnah wal Jama’ah. Beliau tidak hanya dikenal sebagai
seorang sufi, namun juga ahli syariat sekaligus ahli hakikat, dan
argumentator Sunni terhadap serangan-serangan non-Sunni. Ini diakui baik
di Suriah maupun di dunia Muslim lainnya.
Salah
satu dari kehebatan Syekh Buthi adalah kemampuannya berargumentasi
terhadap serangan-serangan kelompok takfiriyah yang suka mengkafirkan
kelompok Asy’ari (Sunni), juga suka mengkafirkan amalan-amalan fadhilah
dan lain sebagainya. Syekh Buthi ini paling gigih dan paling jitu untuk
melawan mereka.
Ada
dua karya Syekh Buthi yang membuat “gerah” kelompok Wahabi dan Salafi
yang ada di Suriah dan di dunia muslim pada umumnya. Pertama bukunya
yang berjudul al-La Mazhabiyyah: Akhtoru Bid'atin Tuhaddidus Syariah
Islamiyyah, yang artinya bahwa pemikiran non madzhab adalah bid’ah baru
yang dapat merusak pemikiran syari'ah. Ringkasnya, buku itu menjelaskan
bahwa orang memahami Islam itu harus dengan pola berfikir. Nah pola
berfikir itu dengan metodologi ijtihad yang tidak bisa hanya diserahkan
orang-perorang yang tidak memenuhi syarat untuk itu. Menurut Syekh
Buthi, bagi mereka yang melakukan itu samalah artinya dia merusak Islam
karena dia akan memelencengkan makna yang sesungguhnya dari Islam itu
sendiri. Buku ini sangat terkenal dan jitu sekali untuk melawan
Wahabiyah dan kelompok takfiriyah tadi.
Kedua,
buku Syekh Buthi yang berisi uraian tentang Salafi yakni As-Salafiyyah.
Bahwa menurutnya, Salafi ini bukan madzab tapi suasana keagamaan pada
zaman as-salafus salih. Jadi Salafi bukan merupakan pola pemikiran tapi
fakta kehidupan darus salam itu yang damai.
Dua
buku itu betul-betul membikin kelompok Wahabi dan Salafi kelabakan,
sehingga sudah lama sebenarnya ada pertentangan sektarian antara
Wahabi-Salafi dengan Syekh Buthi.
Penasihat Presiden
Bersamaan
dengan itu Syekh Buthi menjadi penasihat Presiden. Dalam keadaan normal
ia memberikan nasihat di bidang agama. Namun karena adanya konflik yang
membelah pemerintah dan masyarakat pemberontak, dalam hal ini juga
dikompori oleh luar negeri, maka terjadi kolaborasi antara faktor agama
dan konflik politik.
Sementara
itu di pemerintahan sendiri banyak unsur Syiah Alawiyahnya yang tidak
disukai oleh jamaah-jamaah takfiriyah yang dimotori oleh Slafi-Wahabi,
meskipun Syekh Buthi sendiri bukan orang Syiah. Syekh Buthi sendiri
sebenarnya berada di pemerintahan dengan maksud ingin mencari
keseimbangan antara Sunni dengan Syiah Alawiyah itu.
Konflik
Suriah memang terus berlanjut. Faktor yang lebih dominan sebenarnya
adalah politik. Pertama sebenarnya karena Israel itu ingin menghancurkan
Suriah karena dia negara yang paling depan berhadapan dengan mereka. Di
sana dihuni kekuatan-kekuatan militan yang melawan Israel. Seperti
kekuatan Syiah yang dikendalikan oleh Iran, lalu kekuatan Hamas yang
dikendalikan oleh Khalid Massal dan beberapa kekuatan Syiah sebagai
bagian dari Hezbollah yang dipimpin oleh Hasan Nasrollah. Tiga kekuatan
ini yang membuat Suriah menjadi musuh utama Israel ditambah bahwa
pemerintahan Basyar sendiri cenderung ke Syiah Alawiyah.
Karena
faktor politik ini, tentu sebagaimana juga penyerangan terhadap negara
Islam yang lain pasti Amerika ikut campur. Dan dapat diduga bahwa dia
pasti membantu pemberontak, pertama karena tidak suka dengan
pemerintahan, kedua Salafi-Wahabi itu selalu pro Saudi-Amerika, termasuk
di dalamnya jamaah takfiriyah.
Sementara
negara-negara yang ‘sudah direformasi” seperti Mesir, Libya dan
sebagainya yang diam-diam berpihak kepada Amerika, dan di sini mereka
berpihak pada pemberontak. Nah karena itu maka Iran menyeret Cina dan
Rusia untuk masuk dalam pertempuran ini karena faktor perlawanan
terhadap Amerika, sebenarnya bukan karena faktor agama, namun untuk
menjaga keseimbangan Barat dan Timur.
Maka
terjadilah carut marut politik di Suriah, dan Syekh Buthi berada pada
posisi yang tidak menguntungkan. Karena beliau sebagai orang Sunni,
sebagai penasihat pemerintah itu pun dia harus berhadapan dengan Syiah
Alawi, sementara yang takfiri ini menganggap bahwa Syekh Buthi berpihak
pada kedzaliman.
Karena
Syekh Buthi itu dianggap sangat besar kekuatannya terutama dalam Islam
maka kemudian beliau diserang dengan cara seperti itu. Syekh buthi
meninggal dalam aksi serangan bunuh diri. Saya kira penyerangan ini
tidak jauh dari kelompok takfiriyah, atau gerakan-gerakan politik yang
anti pemerintah.
Propaganda Negatif
Setelah
Syekh Buthi meninggal dengan cara seperti itu, kelihatannya pihak barat
dan dari pihak Salafi-Wahabi ini mengkhawatirkan dukungan ulama dunia,
atau simpati umat dunia terhadap beliau. Maka direkayasalah terhadap
beberapa ulama untuk menjelekkan Syekh Buthi, seperti Syekh Qaradhawi.
Ada statemen beliau yang cenderung memojokkan. Nah itu sebetulnya adalah
bagian dari gerakan politik untuk meredam dukungan dan simpati kepada
Syekh Buthi.
Kita
mendengar orang yang menjelekkan Syekh baik di media cetak maupun
elektronik internasional. Padahal di dalam orang Islam orang yang
meninggal itu tidak usah dijelekkan. Ada haditsnya yang nenyebutkan,
‘Udzkuru ma hasina mautakum’. Nah tapi untuk kepentingan supaya tidak
ada reaksi maka Syekh Buthi dijelekkan. Jadi kita tidak perlu
memperbesar kontroversi ini karena termasuk bagian dari konspirasi orang
lain.
Menurut
ahlissunnah wal jamaah, orang yang shalih tetaplah shalih. Bahwa
pilihan politik berakibat sesuatu itu kita tidak masuk dalam penilaian
pribadi dan agamanya seperti dulu pada waktu zaman pertentangan Sayydina
Ali dan Sayyidina Utsman. Orang Sunni mengatakan, ‘Apa yang terjadi di
dalam sahabat itu kita diam”, karena itu bukan dari faktor agama tetapi
faktor lain. Sehingga dari kelompok Sunni di dunia lebih senang kalau
dia tidak menghujat Syekh Buthi dan ini lebih kepada masalah politik
bukan masalah sektarianisme agama sekalipun masalah sektarianisme agama
ini menjadi sumbu disebabkan karena permainan global untuk memainkan
antara sektor itu.
Hubungan dengan NU
Sewaktu
ke Suriah, saya sempat bertemu dengan Syekh Buthi bersama beberapa
kiai, antara lain KH Idris Marzuki, KH Masruri Mughni (alm.), dan KH Nur
Muhammad Iskandar. Beliau sudah memberikan ijazah langsung untuk
menyebarkan semua karyanya.
Salah
satu karyanya yang paling terkait dengan NU adalah Syarah Al-Hiham,
karena Al-Hikam sendiri adalah kitab tasawuf andalan yang dikaji di
pesantren. Menurut saya, kelebihan kitab yang ditulis Syekh Buthi
dibanding syarah hikam lainnya, pertama karena beliau memulai Hikam itu
dari syariatnya kemudian masuk hakikat. Jarang ada syarah Hikam seperti
itu. Biasanya hakikatnya itu saja yang disyarahi. Jadi dari syariat
beliau mengungkapkan dalil-dalilnya, baru baru masuk ke hakikat.
Yang
kedua Syekh Buthi ini memperlengkapi Hikam ini dengan dalil-dalil yang
muktabar baik Al-Qur’an maupun hadits nabi, karena hikam sendiri
didalamnya tidak ada dalil hanya menyinggung sedikit tentang ayat, tapi
belum proporsional pada setiap qoul ada dalilnya.
Di
NU memang Sykeh Buthi ini kalah populer dibanding dengan misalnya Syekh
Wahbah Zuhaili dan Qaradhawi. Itu karena masalah silaturrahim saja,
karena beliau sudah sepuh. Syekh Wahbah masih sering datang ke
Indonesia, sementara Syekh Buthi hanya diwakilkan kepada putranya, Dr
Taufik.
Kedua,
kitab-kitab Syekh Buthi bukan kategori fikih praktis, meskipun banyak
sekali yang terkait dengan fikih dan ushul fikih, tapi beliau lebih
dikenal dengan ulama sufi dan argumentator Sunni. Namun mestinya para
ulama itu tidak bisa secara simpel dipetakan sebagai ahli fikih atau
tasawuf. Seperti imam Syafi’i adalah ahli fikih padahal beliau sangat
sufi. Imam Hanafi adalah ahli ra’yi tapi beliau juga sangat sufi. Jadi
kita lebih sering melihat pada disiplin ilmu apa yang menonjol. Namun,
"apa yang ada di gudang itu kan tidak semua terlihat di etalase."
Salah
satu pemikiran Sykeh Buthi yang menurut saya perlu dikembangakan adalah
komprehensi antar disiplin-disiplin pecahan ilmu agama, misalnya
konprehensi antara fikih dengan tafsir, tasawuf dengan ilmu kalam. Ini
dilakukan supaya integral. Saya bisa mengatakan bahwa syekh buti ini
bisa disebut Imam Ghazali kedua baik di dalam mengutarakan argumentasi
maupun mengutuhkan kembali ilmu-ilmu Islam itu yang selama ini pecah:
fikih jauh dari tarekat, tarekat jauh dari ilmu kalam, teknologi jauh
dari tauhid, dan seterusnya. Ini tidak benar.
Nah
pecahan pecahan ilmu agama itu disatukan lagi oleh Syekh Buthi dalam
ceramah-ceramah dan pengajian. Keistemewaan lain Syekh Buthi adalah
ceramahnya yang sistematik dan terukur, serta bisa langsung ditranskrip
dan dicetak tanpa editing. Maka karya-karya beliau tercatat cukup banyak
dan sebagian besar sudah sampai ke berbagai pesantren di Indonesia.
* KH HASYIM MUZADI, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Rais Syuriyah PBNU
|
|
Komentar
Posting Komentar