Said Ramadhan al-Buti

Menyoroti Biografi al-Allamah Dr. Said Ramadhan al-Buti rahimahullah


Umat Islam telah kehilangan ulama terbaik masa kini Al'alim Al`Allamah Asy Syaikh Said Ramadlan Al Buthi rahimahullahuta'ala ketika beliau mengisi Ta’lim di Masjid Al Iman di Kota Damsyiq, Syria, selepas maghrib Khamis, 21 Mac 2013. Beliau Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi adalah salah seorang tokoh ulama dunia yang menjadi sumber rujukan masalah-masalah keagamaan.

Ketika kritikan terhadap tradisi Maulid dan zikir berjama’ah, misalnya, dilontarkan para pendakwa “muslim sejati”, al-Buthi hadir menjawab kritikan itu. Malah, dalil yang digunakan sama sepertimana dalil yang diperhujahkan para pengkritik itu.

Pada sisi lainnya, beliau juga mengkritik dengan tajam pola pemikiran Barat. Hujah-hujahnya membuat stereotip yang negatif terhadap Islam dan ketimuran pun luput.

Siapakah tokoh ulama kontemporer yang begitu alim ini? Sa’id Ramadhan Al-Buthi lahir pada tahun 1929 di Desa Jilka, Pulau Buthan (Ibn Umar), sebuah kampung yang terletak di bagian utara perbatasan antara Turki dan Iraq. Beliau  berasal dari suku Kurdi, yang hidup dalam tekanan kekuasaan Arab Iraq selama berabad-abad.


Bersama ayahnya, Syaikh Mula Ramadhan, dan anggota keluarganya yang lain, Al-Buthi berhijrah ke Damsyiq pada ketika umurnya memasuki empat tahun. Ayahnya merupakan figure yang amat dikaguminya.

Pendidikan daripada sang ayah sangat membekas dalam kehidupan intelektualnya. Ayahnya memang dikenal sebagai seorang ulama besar di Damsyiq. Bukan saja pandai mengajar murid-murid dan masyarakat di kota Damsyiq, Syaikh Mula juga seorang ayah yang memberikan sepenuhnya perhatian dan tanggung jawab bagi pendidikan anak-anaknya.

Dalam karyanya yang mengupas biografi kehidupan sang ayah, Al-Fiqh al-Kamilah li Hayah asy-Syaikh Mula Al-Buthi Min Wiladatihi Ila Wafatihi, Syaikh Al-Buthi mengurai awal perkembangan Syaikh Mula dari masa kanak-kanak hingga masa remaja ketika turut berpe-rang dalam Perang Dunia Pertama. Kemudian menceritakan pernikahan ayah¬nya, berangkat haji, hingga berhijrah ke Damsyiq, yang kemudian harinya menjadi titik awal kehidupan baru bagi keluarga asal Kurdi itu.

Masih dalam karyanya ini, Al-Buthi menceritakan kesibukan ayahnya dalam belajar dan mengajar, menjadi imam dan berdakwah, pola pendidikan yang diterapkannya bagi anak-anaknya, ibadah dan kezuhudannya, kecintaannya kepada orang-orang salih yang masih hidup maupun yang telah wafat, hubungan baik ayahnya dengan para ulama Damsyiq di masa itu, seperti Syaikh Abu Al-Khayr Al-Madani, Syaikh Badruddin Al-Hasani, Syaikh Ibrahim Al-Ghalayayni, Syaikh Hasan Jabnakah, dan lainnya, yang menjadi mata rantai tabarruk bagi Al-Buthi. Begitu besarnya atsar (pengaruh) dan kecintaan sang ayah, hingga Al-Buthi begitu terpacu untuk menulis karyanya tersebut.

Dari Damsyiq ke Kaherah

Sa’id Ramadhan Al-Buthi muda menyelesaikan pendidikan menengahnya di Institut At-Tawjih Al-Islami di Damsyiq. Kemudian pada tahun 1953 ia meninggalkan Damsyiq untuk menuju Mesir demi melanjutkan studinya di Universiti Al-Azhar. Dalam tempoh dua tahun, beliau berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana S1 di bidang syari’ah. Pada tahun berikutnya di Universiti yang sama, ia mengambil kuliah di Fakulti Bahasa Arab hingga lulus dalam waktu yang cukup singkat dengan sangat memuaskan dan mendapat izin mengajar bahasa Arab.

Kemahiran Al-Buthi dalam bahasa Arab tak diragukan. Sekalipun bahasa ini adalah bahasa ibu orang-orang Arab seperti dirinya, sebagaimana bahasa-bahasa terkemuka dalam khazanah peradaban dunia, ada orang-orang yang memang dikenal kepakarannya dalam bidang bahasa, dan Al-Buthi adalah salah satunya yang menguasai bahasa ibunya tersebut. Di samping itu, kecenderungan kepada bahasa dan budaya membuatnya senang untuk menekuni bahasa selain bahasa Arab, seperti bahasa Turki, Kurdi, bahkan bahasa Inggeris.

Lulusnya dari Al-Azhar, Al-Buthi kembali ke Damsyiq. Ia diminta untuk membantu mengajar di Fakulti Syari’ah pada tahun 1960, hingga berturut-turut menduduki jabatan pentadbiran, bermula dari pengajar tetap, menjadi wakil dekan, hingga menjadi dekan di fakulti tersebut pada tahun 1960.

Lantaran keluasan pengetahuannya, beliau diberi kepercayaan untuk memimpin sebuah lembaga penyelidikan theologi dan agama-agama di Universiti yang berpusat di Timur Tengah itu.

Tak lama kemudian, Al-Buthi dipilih pimpinan rektorat kampusnya untuk melanjutkan program doktoral bidang usul syari’ah di Al-Azhar hingga lulus dan berhak mendapatkan gelaran doktor di bidang ilmu-ilmu syari’ah.

Aktivitinya sangat padat. Beliau aktif mengikuti pelbagai seminar dan persidangan peringkat antarabangsa di pelbagai negara di Timur Tengah, Amerika, mahupun Eropa. Hingga sebelum kematian beliau, masih menjawat jawatan sebagai salah seorang anggota di lembaga peneli-tian kebudayaan Islam Kerajaan Jordan, anggota Majlis Tertinggi Penasihat Yayasan Thabah Abu Dhabi, dan anggota di Majlis Tinggi Senat di Universiti Oxford Britain.

Penulis yang Sangat Produktif

Al-Buthi adalah seorang penulis yang sangat produktif. Karyanya menca¬pai lebih dari 60 buah, meliputi bidang syari’ah, sastra, falsafah, sosial, masalah-masalah kebudayaan, dan lain-lain. Beberapa karyanya yang dapat disebutkan di sini, antara lain, Al-Mar‘ah Bayn Thughyan an-Nizham al-Gharbiyy wa Latha‘if at-Tasyri’ ar-Rabbaniyy, Al-Islam wa al-‘Ashr, Awrubah min at-Tiqniyyah ila ar-Ruhaniyyah: Musykilah al-Jisr al-Maqthu’, Barnamij Dirasah Qur‘aniyyah, Syakhshiyyat Istawqafatni, Syarh wa Tahlil Al-Hikam Al-‘Atha‘iyah, Kubra al-Yaqiniyyat al-Kauniyyah, Hadzihi Musykilatuhum, Wa Hadzihi Musykilatuna, Kalimat fi Munasabat, Musyawarat Ijtima’iyyah min Hishad al-Internet, Ma’a an-Nas Musyawarat wa Fatawa, Manhaj al-Hadharah al-Insaniyyah fi Al-Qur‘an, Hadza Ma Qultuhu Amama Ba’dh ar-Ru‘asa‘ wa al-Muluk, Yughalithunaka Idz Yaqulun, Min al-Fikr wa al-Qalb, La Ya‘tihi al-Bathil, Fiqh as-Sirah, Al-Hubb fi al-Qur‘an wa Dawr al-Hubb fi Hayah al-Insan, Al-Islam Maladz Kull al-Mujtama’at al-Insaniyyah, Azh-Zhullamiyyun wa an-Nuraniyyun.


Gaya bahasa Al-Buthi istimewa dan menarik. Tulisannya kaya dengan tema-tema yang dibawanya. Tulisannya tidak tersasar dan keluar dari akar permasalahan dan kaya akan sumber-sumber rujukan, terutama dari sumber-sumber rujukan yang juga diambil lawan-lawan debatnya.

Akan tetapi bahasanya ada kalanya tidak dapat dipahami dengan mudah oleh kalangan bukan pelajar, disebabkan unsur falsafah dan mantiq, yang memang merupakan kepakarannya. Oleh kerana itu, majlis dan halaqah yang diasakannya di pelbagai tempat keramaian kota Damsyiq menjadi sarana untuk memahami karya-karyanya.

Walau demikian, sebagaimana dituturkan pecinta Al-Buthi, di samping mampu membedah logik, kata-kata Al-Buthi juga sangat menyentuh hati, sehingga mampu membuat pembacanya berurai air mata.


Pembela Mazhab yang Empat

Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi membina halaqah pengajian di masjid Damsyiq dan beberapa masjid lainnya di sekitar kota Damsyiq, yang dijalankan hampir setiap hari. Majlis yang dipimpinnya selalu dihadiri ribuan jama’ah, laki-laki dan perempuan.


Selain mengajar di berbagai pusat pengajian, beliau juga aktif menulis di berbagai media massa tentang tema-tema keislaman dan hukum yang asing, di antaranya berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh para pembaca. Ia juga menyemarakkan program dialog keislaman di beberapa stesyen televisyen dan radio di Timur Tengah, seperti di Iqra‘ Channel dan Ar-Risalah Channel.

Tokoh Pembela Ahlu Sunnah Waljamaah

Dalam hal pemikiran, Al-Buthi dianggap sebagai tokoh ulama Ahlussunnah wal Jama’ah yang lantang membela konsep-konsep Mazhab yang Empat dan aqidah Asy’ariyah, Maturidiyah, Al-Ghazali, dan lain-lain, dari serangan pemikiran dan pengkafiran sebahagian golongan yang menganggap hanya merekalah yang benar dalam hal agama (baca: Salafi Wahabi). Berbekal pengetahuannya yang amat mendalam dan diakui berbagai pihak, beliau masak dengan berbagai permasalahan yang timbul dengan fatwa-fatwanya yang bertabur hujah dari sumber yang sama yang untuk dijadikan dalil para lawan debatnya. Hujah-hujah Al-Buthi juga menyejukkan bagi yang benar-benar ingin memahami pemikirannya.


Al-Buthi bukan hanya seorang yang pandai di bidang syari’ah dan bahasa, ia juga dikenal sebagai ulama Sunni yang multidisiplin. Beliau terkenal dengan kealiman dalam ilmu falsafah dan aqidah, hafizh Qur’an, menguasai ulumul Qur’an dan ulumul hadis dengan cermat. Sewaktu beliau melakukan kritikan keatas pemikiran falsafah materialisme Barat, di sisi lain beliau juga melakukan pembelaan atas ajaran dan pemikiran mazhab fiqih dan aqidah Ahlussunnah, terutama terhadap tuduhan kelompok yang menisbahkan dirinya sebagai golongan Salafiyah dan Wahabiyah.



Dalam hal yang disebut terakhir, ia menulis dua karya yang meng-counter berbagai tuduhan dan dakwaan-dakwaan mereka, yakni kitab berjudul Al-Lamazhabiyyah Akbar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’ah al-Islamiyyah dan kitab As-Salafiyyah Marhalah Zamaniyyah Mubarakah wa Laysat Mazhab Islamiyy. Begitu pula hubungannya dengan gerakan-gerakan Islam seperti Ikhwanul Muslimin Syria yang kelihatan kurang baik, tentunya dengan berbagai perbezaan pandangan, yang menjadikan ketidaksetujuannya itu kelihatan dalam sebuah karya yang berjudul Al-Jihad fi al-Islam, yang terbit pada tahun 1993.


Barisan Ulama yang setia bersama-sama al-Syahid al-Buti melawan konspirasi jahat pihak asing terhadap Syria

Tawassuth

Di era 1990-an, Al-Buthi telah menampakkan keintelektualannya dengan menggunakan sarana media informasi, seperti televisyen dan radio. Ini demi membawa pemikiran-pemikirannya yang tawassuth (pertengahan) di tengah gerakan-gerakan fundamentalisme Islam yang muncul.


Sayangnya, disebabkan keakrabannya dengan penguasa politik Syria saat itu, Hafizh Al-Asad, menimbulkan sikap dingin di kalangan pemerhati politik. Namun pendekatannya itu menjadi wadah politik Syria dalam menyokong perjuangan Hamas (Harakah al-Muqawamah al-Islamiyah) dalam menghadapi ancaman Israel, sekalipun beberapa pandangannya dicemuh beberapa pihak.


Walaupun di usia yang semakin senja, Syaikh Al-Buthi masih tetap menulis, samada melalui websitenya yang sendiri mahupun beberapa media massa dan elektronik lainnya. Betapa besar harapan umat ini, khususnya kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, menanti karya-karyanya yang lain terlahir, untuk memenuhi dahaga ilmu yang tak pernah habis-habisnya. 


Di mata beberapa ulama dan ustadz-ustadz yang pernah menimba ilmu di Syria, saat ini Al Buthi lebih dikenal sebagai tokoh ulama sufi dibanding tokoh pergerakan. Buku-buku karya Al Buthi banyak beredar di Indonesia dan karyanya banyak menjadi rujukan. Salah satu bukunya berisi kritik terhadap gerakan kelompok Salafy Wahabi berjudul Salafiyyah; Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Mazhab Islami.



Kata Al-Habib Ali-Al-Jufri "Aku telah menelefonnya dua minggu lepas dan beliau (Dr Ramadhan Al-Buti) berkata pada akhir kalamnya: "Tidak tinggal lagi umur bagi aku melainkan beberapa hari yang boleh dikira. Sesungguhnya aku sedang mencium bau syurga dari belakangnya. Jangan lupa wahai saudaraku untuk mendoakan aku" 

Pada beberapa hari sebelum kewafatannya, beliau berkata "Setiap apa yang berlaku padaku atau yang menuduhku daripada ijtihadku, maka aku harap ia tidak terlepas dari ganjaran ijtihad" (yang betul mendapat dua ganjaran dan yang tidak mendapat satu ganjaran). Semoga Allah senantiasa memberikan ampunan dan Rahmat yang agung kepada beliau, amiin. Rahimahullah ya Syaikhul Syuhada'..

Nota penulis: adalah suatu kedustaan jika ada pihak menambah kata-kata Habib Ali al-Jufri perihal perbicaraannya dengan al-Syahid Dr. Ramadhan menyokong konspirasi kuasa asing ke atas Syria. Lihat juga (link), khutbah terakhir al-Buti (link), respon Mufti Syria (link), dan fatwa seorang Ulama yang mendorong pembunuhan al-Buti (link) serta tuduhan keji seorang Ulama Saudi terhadap al-Buti (link). Adalah perlu jelas di sini, beliau sama sekali tidak bersama dengan kemungkaran rejim diktator Basyar, akan tetapi beliau lebih cenderung untuk menolak campur tangan kuasa asing terhadap Syria.

Sa’id Ramadhan amat dikagumi oleh para ulama dan pemikir muslim dari berbagai penjuru, karena ketinggian ilmu dan kehebatan argumentasinya dalam berbagai diskusi. Sa’id aktif memberikan cermah/pengajian di beberapa masjid di Damaskus. Pengajian Mingu Malam (al-Hikam li Athoillah as-Sakandari) dan Kamis malam (Riyadlush-Shalihin li al-Imam an-Nawawi) di Masjid al-Iman Damaskus selalu dipenuhi oleh ribuan kaum muslimin .

Karya-Karya  Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi

  1. Muhadhorot Fil Fiqhil Muqharin Ma’a Muqaddimati Fi Bayani Asbabi Ikhtilafi al-Fuqaha’ Wa Ahammiyyati Dirasatil Fiqhil Muqarin (Problematika Dalam Fiqh Muqarin, Sebab Terjadinya Perbedaan Fuqaha’, Dan Pentingnya Mempelajari Fiqh Muqarin) محاضرات في الفقه المقارن مع مقدمه في بيان اسباب اختلاف الفقهاء و اهميه دراسه الفقه المقارن
  2. Al-Islam Maladz Kulli Mujtama’at Insaniyyah; Limadza Wa Kaifa? (Islam Tempat Berlindung Seluruh Masyarakat Sosial; Mengapa dan Bagaimana?) محاضرات في الفقه المقارن مع مقدمه في بيان اسباب اختلاف الفقهاء و اهميه دراسه الفقه المقارن
  3. Al Jihad Fil Islam; Kaifa Nafhamuhu ? Wa Kaifa Numarisuhu? (Jihad dalam Islam; Bagaimana Kita Memahami dan Melaksanakannya? الاسلام ملاذ كل المجتمعات الانسانيه:لماذا..و كيف 4. Salafiyyah; Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Madzhab Islami السلفيه:مرحله زمنيه مباركه لا مذهب اسلامي
  4.  Al ‘Uqhubat Islamiyyah; Wa ‘Aqduhu al-Tanaqhudhu Bainaha Wa Baina Ma Yusamma Bithobi’ihal ‘Ashri العقوبات الاسلاميه:و عقده التناقض بينها و بين ما يسمي بطبيعه العصر
  5. Hurriyatul Insan Fi Dhilli ‘Ubudiyyahatihi Lillah (Kebebasan Manusia Dalam Beribadah) حريه الانسان في ظل عبوديته لله
  6. Difa’ ‘An Islam Wa Tarikh (Belaan Terhadap Islam dan sejarah) دفاع عن الاسلام و التاريخ 8. Al Islam Wa ‘Asru; Tahaddiyat Wa ‘Afaq (Islam dan Modernisme; Sebuah Tantangan dan Harapan) الاسلام و العصر:تحديات و افاق
  7. Al Aqidah Al Islamiyyah wa Al Fikr al Mu’asirah
  8. Al La Madzhabiyyah Akhtaru Bid’atin Tuhaddidu as Syari’ah Al Islamiyyah
  9. Al Mazdhab al Iqtishady Baina Syuyu’iyyah Wal Islam
  10. Dhawabitu Al Maslahat Fi As Syariah al Islamiyyah
  11. Fi Sabilillahi Wa Al Haq
  12. Fiqhus Sirah
  13. Hiwar Haula Musykilati Hadhariyyah
  14. Kubra Yaqiniyyati al Kauniyyah
  15. Mbahitsul Kitab Wa As Sunnah min ‘Ilmi Ushulil Fiqhi
  16. Mamuzain, Qishatu Hubbub Nabati Fi Al Ardhi wa Aina’u fi As Sama’, Mutarjamah
  17. Manhaj Al Hadharah al Insaniyyah Al Jadaliyyah
  18. Manhaj Al ‘Audah Ilal Islam
  19. Masalatu Tahdidi an Nashli Wiqayatn wa ‘Ilajan
  20. Min Al fikri wa Al Qalbi
  21. Min Rawaiyl Qur’an
  22. Naqdul Auhami Al Maddiyah Al Jadaliyah
  23. Tajribatut Tarbiyah Al Islamiyyah Fi Mizan Al Bahts
  24. Al insan Wa Adatullahi Fi Al Ardli
  25. Al islamu Wa Muskilatus sabab
  26. Bathinul Ismi al Khatar Fi Hayatl Muslimin
  27. Hakadza Fal Nad’u al Islam
  28. Ila Kulli fatatin Tu’minu Billah
  29. Man Huwa Sayyidu al Qadri fi Hayatil Insan
  30. Minal Mas’ul ‘An Takhallufi Al Muslimin
  31. Min Asrari Alk Manhaj Al Islami


Pemikiran Hukum Said Ramadhan al-Buthi

Said Ramadhan berbeda dengan pemikir Islam pada umumnya yang berpandangan bahwa hukum Islam berupa potong tangan, qishash, rajam dan lain sebagainya sudah tidak relevan lagi untuk konteks saat ini. Menurut Said, hukum Islam berupa potong tangan, qishash, rajam dan lain sebagainya adalah hukum yang tetap relevan untuk konteks saat ini dan juga seterusnya. Pemikirannya ini, secara spesifik ia tuangkan dalam tulisannya yang berjudul al-uqubat al-islamiyyah wa uqdat at-tanaqudz bainaha wa baina maa yusamma bi thabi’at al-‘asyri.
Dalam karyanya itu, Said Ramadhan mengklasifikasikan jenis hukuman (‘uqubat) menjadi dua macam, yaitu:
  1. Hukuman pasti (‘uqubat muqaddarah), yaitu jenis hukuman yang bentuk serta ukurannya telah diatur secara mapan oleh syari’ (Allah) melalui nash al-Qur’an maupun hadits dan tak ada ruang lagi untuk mengubahnya. Hukuman ini tetap berlaku tanpa terikat oleh ruang dan waktu.
  2. Hukuman yang belum pasti (‘uqubat ghair muqaddarah), yaitu jenis hukuman yang bentuk serta ukurannya tidak diatur secara spesifik (rigid) oleh syari’, akan tetapi ia diserahkan pada pertimbangan seorang hakim bagaimana memutuskannya secara tepat dan baik selama tidak melampaui batas-batas yang telah digariskan.
Untuk jenis pertama, hukuman tersebut erat kaitannya dengan tindak pidana berat yang beredar di masyarakat, adakalanya berupa pelanggaran terhadap hak asasi Allah, hak asasi manusia dan juga tindak pidana yang dianggap sangat mengancam serta membahayakan tegaknya sendi-sendi moral masyarakat. Hak asasi yang dimaksudkan oleh Said di sini ialah hak-hak pokok yang diberikan oleh Islam kepada setiap individu berupa perlindungan terhadap agama (hifdz ad-din), keselamatan jiwa (hifdz an-nafs), akal pikiran (hifdz al-‘aql), kelangsungan keturunan (hifdz an-nasl) serta perlindungan terhadap harta benda (hifdz al-mal) miliknya. Dalam nomenklatur kajian ushul fiqh hak-hak asasi di atas sering kali diistilahkan dengan ad-dharoriyat al-khams.
Untuk menjamin agar setiap individu memperoleh hak-hak tersebut di atas maka dalam pandangan Said Ramadhan, Islam mensyariatkan adanya hukuman-hukuman pasti yang tak seorang pun berhak untuk mengubahnya yaitu:
a. hukuman mati bagi orang murtad (keluar dari agama Islam). Hukuman ini di syariatkan sebagai upaya perlindungan terhadap agama (hifdz ad-din).
b. Hukuman qishas, di syariatkan untuk menjamin hak hidup seseorang.
c. Hukuman hadd bagi pemabuk, disyariatkan sebagai upaya perlindungan terhadap akal pikiran seseorang (hifdz al-‘aql).
d. Hukuman hadd bagi pelaku zina dan penuduh zina (qadzaf), dalam rangka menjamin dan melindungi hak reproduksi seseorang (hifdz an-nasl).
e. Hukuman hadd bagi pencuri dan pembegal (qathi’ at-thariq), dalam rangka menjamin dan melindungi hak kepemilikan seseoarang (hifdz al-mal).
Adapun untuk jenis hukuman yang kedua, menurut Said itu terkait dengan tindak pidana selain yang telah ditentukan di atas, yaitu tindak pidana yang tidak berdampak langsung pada hilangnya salah satu hak asasi seseorang (ad-dharoriyat al-khams), akan tetapi terbatas pada hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan hidup seseorang baik yang bersifat hajiyah (sekunder) ataupun tahsiniyah (tersier). Dalam hal ini hakim cukup menentukan hukuman (ta’zir) yang cocok dan sesuai dengan tingkat kejahatan atau beratnya pelanggaran yang ia lakukan.
Dari klasifikasi jenis hukuman di atas, yang cukup menyita perhatian Said Ramadhan ialah diskursus mengenai penerapan jenis hukuman pertama yang beliau istilahkan dengan hudud (bentuk plural dari kata hadd). Banyak pemikir Islam kontemporer yang menolak diberlakukannya hukum hadd dengan alasan sudah tidak relevan lagi dengan konteks sosial saat ini. Menurut Said, alasan demikian itu tidaklah dapat dibenarkan. Dalam pandangannya alasan tersebut timbul karena dua faktor utama, yaitu :
a. Kondisi kejiwaan (psikologi) seseorang yang cenderung beranggapan bahwa segala sesuatu yang telah lampau itu kuno (kadaluarsa) dan tak patut di pertahankan.
b. Adanya anggapan bahwa hukum pidana Islam itu bengis, kejam, dan melanggar HAM, tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan abad 20.
Kedua faktor di atas, dalam pandangan Said Ramadhan sama sekali tidak dapat dijadikan pijakan untuk menilai apakah hukuman hadd itu relevan atau tidak untuk konteks sosial saat ini. Keduanya tidak lain merupakan ilusi (wahm) belaka dan bukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan logis dan rasional. Penolakan sekelompok orang terhadap hukum hadd semata-mata timbul karena rasa bosanjenuh pada hukum hadd yang ia anggap sebagai produk Islam masa lampau yang telah usang. Hal ini dapat ditelusuri melalui pendekatan psikologi, yang mana seseorang cenderung akan mengabaikan, membuang dan bahkan merusak segala sesuatu yang telah lama dimiliki manakala ia telah merasa jenuh dengannya, lalu menggantinya dengan sesuatu yang baru. Rasa jenuh inilah yang pada akhirnya melahirkan sebuah ilusi (wahm) bahwa segala sesuatu yang telah termakan usia itu membosankan.
Dalam pandangan Said Ramadhan, tidak semua hal yang modern itu lebih baik dari hal-hal yang berasal dari masa lampau. Lebih dari itu, justeru tidak sedikit yang modern itu menjadi sumber malapetaka dan sebaliknya yang kuno itu menjadi sumber kehidupan. Dunia menyaksikan bahwa matahari, air, bumi dan udara adalah produk masa lampau yang sampai saat ini menjadi sumber kehidupan. Matahari yang kita saksikan hari ini adalah matahari sebagaimana yang disaksikan oleh orang-orang yang hidup pada ribuan tahun yang lalu, ia terbit dari ufuk timur dan terbenam di ufuk barat, sama sekali tidak berubah.
Selanjutnya bila dikatakan bahwa hukum Islam itu kejam, bengis dan sama sekali tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan maka -menurut Said- apa tidak lebih baik jika hukuman itu sekalian saja dihapuskan dari masyarakat. Sehingga mereka memliki kebebasan dalam melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa merasa khawatir akan adanya hukuman. Hanya saja yang demikian itu tentu menyalahi kodrat yang berlaku di tengah masyarakat. Manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Oleh karena itu butuh adanya suatu hukuman yang berat, menyakitkan dan menjerahkan demi mengendalikan sifat buas manusia itu. Hukuman tersebut adalah hukuman yang sesuai dan setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan. Semakin besar tindak pidana yang diperbuat oleh seseorang , maka semakin besar pula bahaya yang akan ditimbulkan. Dan semakin besar bahaya yang ditimbulkan maka semakin berat pula hukuman yang akan ia tanggung.
Setiap bangsa tentu memiliki penilaian mengenai berat tidaknya tindak pidana serta hukuman yang dikenakan. Namun demikian, penilaian tersebut masih relatif, berbeda antara yang satu dengan yang lain. Apa yang dianggap sebagai masalah kecil oleh suatu bangsa terkadang ia merupakan masalah yang sangat besar menurut penilaian bangsa lain. Tindak pidana yang menurut suatu bangsa telah pantas mendapatkan hukuman mati, belum tentu pantas dalam pandangan bangsa lain. Karena itulah Islam sebagai agama wahyu yang universal, menggariskan ketentuan-ketentuan baku berupa hukuman-hukuman yang sesuai dengan prinsip keseimbangan, baik keseimbangan alam, keseimbangan manusia dan juga keseimbangan hidup . Jangan sampai hukuman yang diberikan itu melampaui batas hukuman yang semestinya diperoleh, atau sebaliknya hukuman itu kurang dari ketentuan yang sepantasnya ia peroleh.
Menurut Said penilaian bahwa hukum pidana Islam adalah hukum yang kejam dan bengis merupakan penilaian yang bersumber dari kesimpulan yang terlalu gegabah. Mereka yang memiliki pandangan demikian itu hanya melihat hukum pidana Islam dari satu sisi saja, yaitu dari sisi potong tangannya atau dari sisi rajamnya, ia tidak melihatnya secara utuh dari sisi-sisi yang lain. Misalnya kapan hukuman tersebut dapat dilaksanakan, proses apa saja yang harus dilalui dan apakah hukuman tersebut satu-satunya hukuman yang harus dijalankan tanpa ada alternatif hukuman pengganti manakala tindak pidana itu terkait dengan hak adami.
Hukum rajam atau potong tangan misalnya, keduanya dapat gugur ketika terdapat syubhat (alasan-alasan pemaaf). Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa khalifah Umar pernah membebaskan seorang perempuan yang telah melakukan zina dengan alasan demi menyelamatkan jiwanya yang waktu itu dalam keadaan haus dan hampir mati. Jiwanya hanya akan selamat manakala ia bersedia melakukan zina bersama rekannya yang waktu itu memiliki cukup persediaan air susu domba, namun sebagai imbalannya si perempuan tersebut harus mau berzina dengannya. Dalam kesempatan lain khalifah Umar juga pernah membebaskan seorang pencuri dari hukuman potong tangan dengan alasan waktu itu tengah terjadi musim paceklik (kelaparan), sehingga memaksa orang itu untuk melakukan pencurian. Hukuman bebas yang diberikan oleh Umar kepada dua pelaku tindak pidana tersebut tidak lain dikarenakan adanya syubhat yang dapat menghalangi diterapkannya suatu hukuman.
Namun demikian, Said sangat tidak setuju jika apa yang dilakukan oleh khalifah Umar tersebut dikatakan sebagai suatu tindakan yang telah keluar dari ketentuan nash karena lebih mempertimbangan faktor kemaslahatan atau maqasid syariahnya. Dan inilah yang seringkali disalahpahami oleh sebagian pemikir muslim kontemporer dengan menjadikanijtihad Umar tersebut sebagai legitimasi pembenar upaya keluar dari kungkungan teks. Dalam pandangan Said, kemaslahatan itu baru dapat dibenarkan jika tidak bertentangan secara langsung dengan nash sharih ataupun nash dhahir al-Qur’an dan Hadits. Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar tersebut merupakan salah satu bentuk ijtihad beliau terhadap hadits Rasulullah -sallallahu ‘alaih wasallam- yang berbunyi idra’ al-hudud ‘an al-muslimin bi as-syubuhat , hindarilah hukuman hadd terhadap umat Islam karena adanya syubhat. Keputusan Umar untuk memberikan kebebasan tersebut adalah bentuk ijtihad yang beliau lakukan dalam menafsirkan maksud syubhat pada teks hadits di atas. Jadi, dalam hal ini ijtihad yang Umar lakukan sama sekali tidak keluar dari nash, akan tetapi masih dalam koridor nash (dhimna dilalat al-alfadhz). Khalifah Umar memahami bahwa hadits di atas adalah menempati posisi sebagai mukhossis (membatasi) dari keumuman surat al-Maidah: 38 yang berkenaan dengan hukuman potong tangan serta surat an-Nur: 2 yang berkenaan dengan hadd pelaku zina.
Selain gugurnya hukuman karena adanya syubhat, yang juga luput dari perhatian para penentang diterapkannya hukum pidana Islam pada umumnya ialah mengenai hukuman qishas (mati) bagi pembunuh dan hadd bagi pelaku qadzaf (menuduh zina). Hukuman tersebut hanya bisa diterapkan apabila ada tuntutan dari keluarga korban yang dibunuh dan juga dari maqdzuf (orang yang dituduh telah melakukan zina). Yang demikian ini adalah pendapat ulama syafiiyyah, hanabilah, Abi Tasur dan sejumlah ulama lainnya. Dan seandainya keluarga korban memberikan ampunan pada pelaku, maka hukuman qishas tersebut gugur dan sebagai gantinya keluarga korban bisa menuntut diyat (denda) dari pelaku. Bahkan bila keluarga korban menghendaki maka si pelaku bisa saja terbebas dari segala jeratan hukum baik qishas ataupun diyat. Selanjutnya tergantung pada kebijakan seorang hakim, bentuk hukuman (ta’zir) seperti apa yang pantas diberikan kepada pelaku pidana tersebut

Dikutip dari: KH HASYIM MUZADI
(Mantan Ketua NU)
Senin, 01 April 2013 07:02

Awalnya, Syekh Buthi Membuat “Gerah” Salafi-Wahabi



Syekh Said Ramadhan Al-Buthi adalah tokoh utama kelas dunia dari kalangan Sunni atau Ahlussunnah wal Jama’ah. Beliau tidak hanya dikenal sebagai seorang sufi, namun juga ahli syariat sekaligus ahli hakikat, dan argumentator Sunni terhadap serangan-serangan non-Sunni. Ini diakui baik di Suriah maupun di dunia Muslim lainnya.

Salah satu dari kehebatan Syekh Buthi adalah kemampuannya berargumentasi terhadap serangan-serangan kelompok takfiriyah yang suka mengkafirkan kelompok Asy’ari (Sunni), juga suka mengkafirkan amalan-amalan fadhilah dan lain sebagainya. Syekh Buthi ini paling gigih dan paling jitu untuk melawan mereka. 

Ada dua karya Syekh Buthi yang membuat “gerah” kelompok Wahabi dan Salafi yang ada di Suriah dan di dunia muslim pada umumnya. Pertama bukunya yang berjudul al-La Mazhabiyyah: Akhtoru Bid'atin Tuhaddidus Syariah Islamiyyah, yang artinya bahwa pemikiran non madzhab adalah bid’ah baru yang dapat merusak pemikiran syari'ah. Ringkasnya, buku itu menjelaskan bahwa orang memahami Islam itu harus dengan pola berfikir. Nah pola berfikir itu dengan metodologi ijtihad yang tidak bisa hanya diserahkan orang-perorang yang tidak memenuhi syarat untuk itu. Menurut Syekh Buthi, bagi mereka yang melakukan itu samalah artinya dia merusak Islam karena dia akan memelencengkan makna yang sesungguhnya dari Islam itu sendiri. Buku ini sangat terkenal dan jitu sekali untuk melawan Wahabiyah dan kelompok takfiriyah tadi.

Kedua, buku Syekh Buthi yang berisi uraian tentang Salafi yakni As-Salafiyyah. Bahwa menurutnya, Salafi ini bukan madzab tapi suasana keagamaan pada zaman as-salafus salih. Jadi Salafi bukan merupakan pola pemikiran tapi fakta kehidupan darus salam itu yang damai. 

Dua buku itu betul-betul membikin kelompok Wahabi dan Salafi kelabakan, sehingga sudah lama sebenarnya ada pertentangan sektarian antara Wahabi-Salafi dengan Syekh Buthi.


Penasihat Presiden

Bersamaan dengan itu Syekh Buthi menjadi penasihat Presiden. Dalam keadaan normal ia memberikan nasihat di bidang agama. Namun karena adanya konflik yang membelah pemerintah dan masyarakat pemberontak, dalam hal ini juga dikompori oleh luar negeri, maka terjadi kolaborasi antara faktor agama dan konflik politik.

Sementara itu di pemerintahan sendiri banyak unsur Syiah Alawiyahnya yang tidak disukai oleh jamaah-jamaah takfiriyah yang dimotori oleh Slafi-Wahabi, meskipun Syekh Buthi sendiri bukan orang Syiah. Syekh Buthi sendiri sebenarnya berada di pemerintahan dengan maksud ingin mencari keseimbangan antara Sunni dengan Syiah Alawiyah itu.

Konflik Suriah memang terus berlanjut. Faktor yang lebih dominan sebenarnya adalah politik. Pertama sebenarnya karena Israel itu ingin menghancurkan Suriah karena dia negara yang paling depan berhadapan dengan mereka. Di sana dihuni kekuatan-kekuatan militan yang melawan Israel. Seperti kekuatan Syiah yang dikendalikan oleh Iran, lalu kekuatan Hamas yang dikendalikan oleh Khalid Massal dan beberapa kekuatan Syiah sebagai bagian dari Hezbollah yang dipimpin oleh Hasan Nasrollah. Tiga kekuatan ini yang membuat Suriah menjadi musuh utama Israel ditambah bahwa pemerintahan Basyar sendiri cenderung ke Syiah Alawiyah.

Karena faktor politik ini, tentu sebagaimana juga penyerangan terhadap negara Islam yang lain pasti Amerika ikut campur. Dan dapat diduga bahwa dia pasti membantu pemberontak, pertama karena tidak suka dengan pemerintahan, kedua Salafi-Wahabi itu selalu pro Saudi-Amerika, termasuk di dalamnya jamaah takfiriyah.

Sementara negara-negara yang ‘sudah direformasi” seperti Mesir, Libya dan sebagainya yang diam-diam berpihak kepada Amerika, dan di sini mereka berpihak pada pemberontak. Nah karena itu maka Iran menyeret Cina dan Rusia untuk masuk dalam pertempuran ini karena faktor perlawanan terhadap Amerika, sebenarnya bukan karena faktor agama, namun untuk menjaga keseimbangan Barat dan Timur.

Maka terjadilah carut marut politik di Suriah, dan Syekh Buthi berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Karena beliau sebagai orang Sunni, sebagai penasihat pemerintah itu pun dia harus berhadapan dengan Syiah Alawi, sementara yang takfiri ini menganggap bahwa Syekh Buthi berpihak pada kedzaliman.

Karena Syekh Buthi itu dianggap sangat besar kekuatannya terutama dalam Islam maka kemudian beliau diserang dengan cara seperti itu. Syekh buthi meninggal dalam aksi serangan bunuh diri. Saya kira penyerangan ini tidak jauh dari kelompok takfiriyah, atau gerakan-gerakan politik yang anti pemerintah.


Propaganda Negatif

Setelah Syekh Buthi meninggal dengan cara seperti itu, kelihatannya pihak barat dan dari pihak Salafi-Wahabi ini mengkhawatirkan dukungan ulama dunia, atau simpati umat dunia terhadap beliau. Maka direkayasalah terhadap beberapa ulama untuk menjelekkan Syekh Buthi, seperti Syekh Qaradhawi. Ada statemen beliau yang cenderung memojokkan. Nah itu sebetulnya adalah bagian dari gerakan politik untuk meredam dukungan dan simpati kepada Syekh Buthi.

Kita mendengar orang yang menjelekkan Syekh baik di media cetak maupun elektronik internasional. Padahal di dalam orang Islam orang yang meninggal itu tidak usah dijelekkan. Ada haditsnya yang nenyebutkan, ‘Udzkuru ma hasina mautakum’. Nah tapi untuk kepentingan supaya tidak ada reaksi maka Syekh Buthi dijelekkan. Jadi kita tidak perlu memperbesar kontroversi ini karena termasuk bagian dari konspirasi orang lain.

Menurut ahlissunnah wal jamaah, orang yang shalih tetaplah shalih. Bahwa pilihan politik berakibat sesuatu itu kita tidak masuk dalam penilaian pribadi dan agamanya seperti dulu pada waktu zaman pertentangan Sayydina Ali dan Sayyidina Utsman. Orang Sunni mengatakan, ‘Apa yang terjadi di dalam sahabat itu kita diam”, karena itu bukan dari faktor agama tetapi faktor lain. Sehingga dari kelompok Sunni di dunia lebih senang kalau dia tidak menghujat Syekh Buthi dan ini lebih kepada masalah politik bukan masalah sektarianisme agama sekalipun masalah sektarianisme agama ini menjadi sumbu disebabkan karena permainan global untuk memainkan antara sektor itu. 


Hubungan dengan NU

Sewaktu ke Suriah, saya sempat bertemu dengan Syekh Buthi bersama beberapa kiai, antara lain KH Idris Marzuki, KH Masruri Mughni (alm.), dan KH Nur Muhammad Iskandar. Beliau sudah memberikan ijazah langsung untuk menyebarkan semua karyanya. 

Salah satu karyanya yang paling terkait dengan NU adalah Syarah Al-Hiham, karena Al-Hikam sendiri adalah kitab tasawuf andalan yang dikaji di pesantren. Menurut saya, kelebihan kitab yang ditulis Syekh Buthi dibanding syarah hikam lainnya, pertama karena beliau memulai Hikam itu dari syariatnya kemudian masuk hakikat. Jarang ada syarah Hikam seperti itu. Biasanya hakikatnya itu saja yang disyarahi. Jadi dari syariat beliau mengungkapkan dalil-dalilnya, baru baru masuk ke hakikat.

Yang kedua Syekh Buthi ini memperlengkapi Hikam ini dengan dalil-dalil yang muktabar baik Al-Qur’an maupun hadits nabi, karena hikam sendiri didalamnya tidak ada dalil hanya menyinggung sedikit tentang ayat, tapi belum proporsional pada setiap qoul ada dalilnya. 

Di NU memang Sykeh Buthi ini kalah populer dibanding dengan misalnya Syekh Wahbah Zuhaili dan Qaradhawi. Itu karena masalah silaturrahim saja, karena beliau sudah sepuh. Syekh Wahbah masih sering datang ke Indonesia, sementara Syekh Buthi hanya diwakilkan kepada putranya, Dr Taufik.

Kedua, kitab-kitab Syekh Buthi bukan kategori fikih praktis, meskipun banyak sekali yang terkait dengan fikih dan ushul fikih, tapi beliau lebih dikenal dengan ulama sufi dan argumentator Sunni. Namun mestinya para ulama itu tidak bisa secara simpel dipetakan sebagai ahli fikih atau tasawuf. Seperti imam Syafi’i adalah ahli fikih padahal beliau sangat sufi. Imam Hanafi adalah ahli ra’yi tapi beliau juga sangat sufi. Jadi kita lebih sering melihat pada disiplin ilmu apa yang menonjol. Namun, "apa yang ada di gudang itu kan tidak semua terlihat di etalase."

Salah satu pemikiran Sykeh Buthi yang menurut saya perlu dikembangakan adalah komprehensi antar disiplin-disiplin pecahan ilmu agama, misalnya konprehensi antara fikih dengan tafsir, tasawuf dengan ilmu kalam. Ini dilakukan supaya integral. Saya bisa mengatakan bahwa syekh buti ini bisa disebut Imam Ghazali kedua baik di dalam mengutarakan argumentasi maupun mengutuhkan kembali ilmu-ilmu Islam itu yang selama ini pecah: fikih jauh dari tarekat, tarekat jauh dari ilmu kalam, teknologi jauh dari tauhid, dan seterusnya. Ini tidak benar.

Nah pecahan pecahan ilmu agama itu disatukan lagi oleh Syekh Buthi dalam ceramah-ceramah dan pengajian. Keistemewaan lain Syekh Buthi adalah ceramahnya yang sistematik dan terukur, serta bisa langsung ditranskrip dan dicetak tanpa editing. Maka karya-karya beliau tercatat cukup banyak dan sebagian besar sudah sampai ke berbagai pesantren di Indonesia.



KH HASYIM MUZADI, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Rais Syuriyah PBNU


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAQIB/BIOGRAFI

Mahabbah kepadah Awliya dan Shalihin